Dekan FH Jayabaya Dorong RUU Keadvokatan, Usulkan Dewan Keadvokatan Nasional
- 22 Oktober 2026, 13:50 WIB
- /
- Dilihat 14 kali
Dekan FH Jayabaya Dorong RUU Keadvokatan, Usulkan Dewan Keadvokatan Nasional
JAKARTA — Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi sistem profesi advokat di Indonesia. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., mengusulkan agar nomenklatur regulasi tersebut diubah menjadi RUU Keadvokatan.
Gagasan itu disampaikan Kristiawanto saat menjadi narasumber dalam podcast EdShareOn yang dipandu Eddy Wijaya. Menurutnya, perubahan nama tersebut bukan sekadar persoalan istilah, melainkan mencerminkan kebutuhan untuk mengatur profesi advokat secara lebih menyeluruh.
Dr. Kristiawanto menjelaskan, istilah advokat lebih merujuk pada individu yang menjalankan profesi hukum. Sementara itu, keadvokatan memiliki cakupan lebih luas karena menyangkut sistem, kelembagaan, standar profesi, pendidikan, hingga pengawasan etik.
Ia menilai, pengaturan profesi advokat perlu diarahkan pada pembentukan sistem yang terintegrasi, sebagaimana pengaturan kelembagaan penegak hukum lainnya.
Usulkan Dewan Keadvokatan Nasional
Selain perubahan nomenklatur, Dr. Kristiawanto menyoroti perlunya pembenahan pendidikan dan pengawasan profesi advokat. Standarisasi kurikulum pendidikan advokat serta penegakan kode etik dinilai menjadi aspek penting dalam meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas profesi tersebut.
Di tengah keberadaan berbagai organisasi advokat atau sistem multi-bar, ia menilai pembentukan satu organisasi tunggal tidak lagi mudah diwujudkan secara praktis.
Sebagai alternatif, Kristiawanto mengusulkan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional (DKN), sebuah lembaga payung independen yang diharapkan dapat mengoordinasikan standar profesi, sertifikasi, dan penegakan kode etik advokat.
Menurut gagasan tersebut, keberadaan DKN diharapkan mampu memperkuat tata kelola profesi advokat tanpa harus bergantung pada penyatuan seluruh organisasi ke dalam satu wadah.
Ia juga menekankan pentingnya peran advokat dalam menjamin perlindungan hak-hak warga negara di setiap tahapan proses hukum. Karena itu, pembaruan regulasi harus mampu memperjelas kedudukan dan tanggung jawab advokat dalam sistem peradilan.
Ingatkan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset
Dalam diskusi yang sama, Dr. Kristiawanto turut memberikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset. Ia menilai gagasan pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, memiliki tujuan penting untuk melindungi keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Namun, ia mengingatkan bahwa perumusan ketentuan dalam RUU tersebut harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum ataupun membuka peluang kriminalisasi terhadap masyarakat.
Ia menekankan pentingnya penerapan asas lex stricta, lex scripta, dan lex certa. Ketiga asas tersebut berkaitan dengan keharusan rumusan hukum yang tegas, tertulis, dan jelas sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berlebihan.
Dr. Kristiawanto juga berpandangan bahwa mekanisme pembuktian perlu dirancang secara berimbang dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Ia mengingatkan agar pendekatan pembuktian tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam penerapan hukum.
Sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi, ia mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset dipertimbangkan menjadi RUU Pemulihan Aset, sehingga penamaannya lebih menekankan tujuan pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Fakultas Hukum Berperan Menjaga Integritas
Pada bagian akhir diskusi, Dr. Kristiawanto menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam membentuk calon praktisi hukum yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab moral.
Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, kata dia, berkomitmen mengembangkan pembelajaran berbasis masalah atau problem-based learning untuk melatih kemampuan analisis dan penalaran hukum mahasiswa.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membekali mahasiswa dalam menghadapi persoalan hukum yang kompleks sekaligus menumbuhkan kepekaan terhadap nilai keadilan.
Menurut Dr. Kristiawanto, pendidikan hukum memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga integritas penegakan hukum. Oleh karena itu, pembentukan karakter dan etika profesional harus berjalan beriringan dengan penguasaan ilmu hukum.
Pandangan yang disampaikan dalam podcast EdShareOn tersebut menempatkan pembaruan regulasi keadvokatan, penguatan kelembagaan, dan pendidikan hukum berintegritas sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum nasional.
(Sumber: Media Gada Hukum, 21 Oktober 2026)